Bisnis.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pembatalan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 14 September 2024.
Hamdan Zoelva menyampaikan, langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa Kadin Indonesia hanya satu yakni pimpinan Arsjad Rasjid berdasarkan hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kami akan lakukan langkah hukum untuk meminta pembatalan hasil Munaslub di pengadilan dalam waktu secepat mungkin,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Menara Kadin, Rabu (25/9/2024).
Kubu Arsjad nantinya akan menggugat penangungjawab Munaslub 14 September 2024, steering committee atau komite pengarah, operating committee atau komite operasional, serta semua pihak yang secara aktif terlibat secara langsung dengan Munaslub.
Namun, Hamdan belum dapat membeberkan gugatan bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri mana mengingat ada banyak aspek yang masih harus dikaji oleh timnya.
Menurut Hamdan, hasil Munaslub telah melanggar Undang-undang (UU) No.1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Keputusan Presiden (Keppres) No.18/2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, dan melanggar pedoman organisasi sebagai aturan teknis.
Baca Juga
Hamdan menuturkan, Munaslub pada 14 September 2024 tidak sah dan tidak mencapai kuorum lantaran tidak memenuhi 50%+1. Pihaknya juga mengungkap bahwa menurut AD/ART, Kadin Daerah harus menyampaikan surat peringatan dalam 2X30 hari sebelum Munaslub digelar. Ketika ditelusuri, Hamdan mengungkap bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen yang dimaksud.
“Dari hasil penelusuran dokumen yang ada, tidak ada sama sekali peringatan kepada pengurus,” ungkapnya.
Selain itu, untuk menentukan peserta anggota luar biasa (ALB) yang memiliki hak suara dalam Munaslub, Kadin daerah harus mengadakan konvensi paling lambat 3 hari sebelum Munaslub diadakan.
“Nah ini tidak ada,” ujarnya.
Saat ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub.
Sebanyak delapan Ketua Umum Kadin Provinsi, yaitu Jambi, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Utara, pada Rabu (25/9/2024) telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga telah mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 13 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 24 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub.
“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi,” tutur Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono.
Diberitakan sebelumnya, kisruh yang terjadi dalam tubuh organisasi ini bermula ketika Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub 2024 yang digelar pada 14 September 2024.
Munaslub ini lantas menggeser posisi Arsjad Rasjid yang terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021-2026.